Artikel Pancasila | Pancasila sebagai Solusi Permasalahan Bangsa Indonesia


Pancasila sebagai Solusi Semua Permasalahan Bangsa Indonesia

            Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia. Nama Pancasila terdiri dari dua kata, yang berasal dari Sanskerta: panca, berarti lima dan sila, berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh isi dari Pancasila bersumber dari nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia, yang diambil dari berbagai peristiwa penting dan bersejarah di Nusantara.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari kelima asas dasar penyusun Pancasila tersebut, terdapat 36 butir-butir pedoman pengamalan Pancasila. Namun sejak tahun 2003, melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003, 36 butir pedoman pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir butir Pancasila. Butir pedoman pengamalan Pancasila merupakan penjabaran dari bunyi masing-masing sila yang lebih spesifik dan jelas untuk menjadi pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan penjelasan mengenai Pancasila di atas, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila tidak hanya berperan sebagai ideologi dan dasar negara, tetapi juga menjadi sumber dari segala sumber hukum yang mengatur perilaku bangsa Indonesia dan pedoman seluruh bangsa Indonesia. Setiap solusi untuk permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia sebenarnya terdapat di dalam Pancasila. Jika kita mencermati lebih dalam lagi, setiap permasalahan yang dialami bangsa Indonesia telah diatur pada Pancasila, baik dalam bunyi sila yang utama maupun dalam butir-butir pedoman pengamalan Pancasila.
Sebagai contoh, misalkan untuk permasalahan bangsa yang berkaitan dengan agama telah diatur pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” dan juga butir-butirnya. Maka dari itu, salah satu syarat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah harus beragama. Hal ini sesuai dengan prinsip Ketuhanan, dimana setiap warga negara wajib untuk memiliki agama dan kepercayaan agar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terikat dengan aturan dan kepercayaan yang positif sehingga menciptakan suasana yang aman dan damai, serta saling menghormati antar umat.
Kemudian untuk menjamin hak-hak dan kewajiban setiap warga negara telah diatur pada sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan juga butir-butirnya. Apabila seluruh warga negara telah mengamalkan sila ini, maka dapat dipastikan terciptanya keadilan, ketenteraman, rasa saling menghargai, dan tidak akan terjadi kasus-kasus seperti diskriminasi, ketimpangan sosial, ketidakadilan, dan masalah-masalah sosial lainnya.
Untuk menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur pada sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia” beserta butir-butirnya. Pada sila ini diatur mengenai pentingnya rasa nasionalisme untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Selain itu juga Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, agama, ras, dan adat istiadat yang berbeda-beda. Berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga agar tidak terjadi permasalahan seperti perpecahan bangsa, perang antar suku, saling menghina agama, dan permasalahan SARA lainnya, perlu adanya integrasi (pembauran) antar bangsa Indonesia melalui kesadaran untuk bersatu dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu juga rasa cinta tanah air untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta dapat pula menjadi pedoman dalam rangka mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang mengancam keselamatan dan keutuhan bangsa. Dengan meningkatkan rasa cinta terhadap tanah air juga dapat mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi yang belakangan marak terjadi.
Mengenai prinsip negara demokrasi diatur pada sila keempat, yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan” dan juga butir-butirnya. Permasalahan yang sering terjadi seperti selalu ingin menang sendiri, tidak ingin memperhatikan pendapat orang lain dan memaksakan kehendak sendiri, mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan di atas kepentingan negara, dan lain-lain. Masalah-masalah tersebut dapat diatasi jika setiap warga negara kembali dan berpedoman pada pengamalan sila keempat ini. Dalam sila ini diatur agar masyarakat saling menghargai pendapat, mengingat negara Indonesia adalah negara demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah pada rakyat dan kesepakatan bersama. Cara-cara untuk pengambilan keputusan juga telah diatur seperti musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan suara terbanyak, dan dengan cara-cara lain yang mencerminkan demokrasi.
Terakhir yaitu mengenai keadilan sosial. Hal ini diatur pada sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, beserta butir-butirnya. Apabila setiap warga negara memahami dan mengamalkan sila kelima ini, maka akan tercipta hal-hal seperti saling menghormati, tenggang rasa, saling membantu, gotong royong, kesejahteraan, dan hal-hal lain yang dapat mempererat persaudaraan antar bangsa Indonesia. Dengan berpedoman kepada sila ini pula, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan secara merata di seluruh wilayah NKRI serta dapat menjadi pedoman dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan perekonomian yang masih menjadi salah satu masalah utama bangsa Indonesia.
Pada hakekatnya kelima sila dalam Pancasila tersebut saling berhubungan erat. Dalam rangka mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan maksur, serta aman, tenteram, dan damai, kelima sila Pancasila tidak bisa dipisahkan satu sama lain dalam penggunaannya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap sila saling menguatkan satu sama lain. Asas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sama-sama memiliki hubungan yang sangat erat. Oleh karena itu, sangat tepat jika Pancasila dijadikan sumber solusi utama dalam rangka penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia.

 Demikian artikel yang membahas mengenai isi dari dasar negara kita, yaitu Pancasila. Semoga dapat membantu dan menjadi referensi untuk sahabat semua dan dapat menjadi pedoman untuk selalu mengamankan dan mengamalkan Pancasila..
Wassalam..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar