Pancasila sebagai Solusi Semua
Permasalahan Bangsa Indonesia
Pancasila adalah ideologi bangsa
Indonesia. Nama Pancasila terdiri dari dua kata, yang berasal dari Sanskerta: panca, berarti
lima dan sila, berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan
dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seluruh isi dari Pancasila bersumber dari nilai-nilai luhur dan budaya bangsa
Indonesia, yang diambil dari berbagai peristiwa penting dan bersejarah di
Nusantara.
Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari kelima
asas dasar penyusun Pancasila tersebut, terdapat 36 butir-butir pedoman
pengamalan Pancasila. Namun sejak tahun 2003, melalui Tap MPR Nomor I/MPR/2003,
36 butir pedoman pengamalan Pancasila telah diganti menjadi 45 butir
butir Pancasila. Butir pedoman pengamalan Pancasila
merupakan penjabaran dari bunyi masing-masing sila yang lebih spesifik dan
jelas untuk menjadi pedoman perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Berdasarkan
penjelasan mengenai Pancasila di atas, maka dapat dikatakan bahwa Pancasila
tidak hanya berperan sebagai ideologi dan dasar negara, tetapi juga menjadi
sumber dari segala sumber hukum yang mengatur perilaku bangsa Indonesia dan
pedoman seluruh bangsa Indonesia. Setiap solusi untuk permasalahan yang
dihadapi bangsa Indonesia sebenarnya terdapat di dalam Pancasila. Jika kita
mencermati lebih dalam lagi, setiap permasalahan yang dialami bangsa Indonesia
telah diatur pada Pancasila, baik dalam bunyi sila yang utama maupun dalam
butir-butir pedoman pengamalan Pancasila.
Sebagai contoh,
misalkan untuk permasalahan bangsa yang berkaitan dengan agama telah diatur
pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” dan juga
butir-butirnya. Maka dari itu, salah satu syarat untuk menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah harus beragama. Hal ini sesuai dengan prinsip Ketuhanan,
dimana setiap warga negara wajib untuk memiliki agama dan kepercayaan agar
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terikat dengan
aturan dan kepercayaan yang positif sehingga menciptakan suasana yang aman dan
damai, serta saling menghormati antar umat.
Kemudian untuk
menjamin hak-hak dan kewajiban setiap warga negara telah diatur pada sila kedua
yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan juga butir-butirnya.
Apabila seluruh warga negara telah mengamalkan sila ini, maka dapat dipastikan
terciptanya keadilan, ketenteraman, rasa saling menghargai, dan tidak akan
terjadi kasus-kasus seperti diskriminasi, ketimpangan sosial, ketidakadilan,
dan masalah-masalah sosial lainnya.
Untuk menjaga
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diatur pada
sila ketiga, yaitu “Persatuan Indonesia” beserta butir-butirnya. Pada sila ini
diatur mengenai pentingnya rasa nasionalisme untuk menjaga persatuan dan
kesatuan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu
pulau yang dipisahkan oleh lautan yang luas. Selain itu juga Indonesia terdiri
dari bermacam-macam suku, agama, ras, dan adat istiadat yang berbeda-beda.
Berdasarkan hal tersebut, untuk menjaga agar tidak terjadi permasalahan seperti
perpecahan bangsa, perang antar suku, saling menghina agama, dan permasalahan
SARA lainnya, perlu adanya integrasi (pembauran) antar bangsa Indonesia melalui
kesadaran untuk bersatu dari seluruh bangsa Indonesia. Perlu juga rasa cinta
tanah air untuk mempertahankan keutuhan wilayah NKRI serta dapat pula menjadi
pedoman dalam rangka mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan
(ATHG) yang mengancam keselamatan dan keutuhan bangsa. Dengan meningkatkan rasa
cinta terhadap tanah air juga dapat mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi
yang belakangan marak terjadi.
Mengenai
prinsip negara demokrasi diatur pada sila keempat, yang berbunyi “Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan” dan
juga butir-butirnya. Permasalahan yang sering terjadi seperti selalu ingin
menang sendiri, tidak ingin memperhatikan pendapat orang lain dan memaksakan
kehendak sendiri, mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan di atas
kepentingan negara, dan lain-lain. Masalah-masalah tersebut dapat diatasi jika
setiap warga negara kembali dan berpedoman pada pengamalan sila keempat ini.
Dalam sila ini diatur agar masyarakat saling menghargai pendapat, mengingat
negara Indonesia adalah negara demokrasi dimana kekuasaan tertinggi adalah pada
rakyat dan kesepakatan bersama. Cara-cara untuk pengambilan keputusan juga
telah diatur seperti musyawarah untuk mencapai mufakat, pengambilan suara
terbanyak, dan dengan cara-cara lain yang mencerminkan demokrasi.
Terakhir yaitu mengenai
keadilan sosial. Hal ini diatur pada sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, beserta butir-butirnya. Apabila setiap warga
negara memahami dan mengamalkan sila kelima ini, maka akan tercipta hal-hal
seperti saling menghormati, tenggang rasa, saling membantu, gotong royong,
kesejahteraan, dan hal-hal lain yang dapat mempererat persaudaraan antar bangsa
Indonesia. Dengan berpedoman kepada sila ini pula, pemerintah dapat
melaksanakan pembangunan secara merata di seluruh wilayah NKRI serta dapat
menjadi pedoman dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan perekonomian yang
masih menjadi salah satu masalah utama bangsa Indonesia.
Pada hakekatnya
kelima sila dalam Pancasila tersebut saling berhubungan erat. Dalam rangka
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan maksur,
serta aman, tenteram, dan damai, kelima sila Pancasila tidak bisa dipisahkan
satu sama lain dalam penggunaannya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Setiap sila saling menguatkan satu sama lain. Asas
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sama-sama memiliki
hubungan yang sangat erat. Oleh karena itu, sangat tepat jika Pancasila
dijadikan sumber solusi utama dalam rangka penyelesaian setiap permasalahan
yang dihadapi bangsa Indonesia.
Demikian artikel yang membahas mengenai isi dari dasar negara kita, yaitu Pancasila. Semoga dapat membantu dan menjadi referensi untuk sahabat semua dan dapat menjadi pedoman untuk selalu mengamankan dan mengamalkan Pancasila..
Wassalam..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar