Layanan Pajak Versus COVID-19


Virus corona COVID-19 kini menjadi wabah yang serius dan ditakuti banyak orang di seluruh dunia. Virus tersebut saat ini sudah masuk Indonesia dan ratusan orang telah positif corona. Menurut World Health Organization (WHO), COVID-19 ini menular melalui orang yang telah terinfeksi virus corona. Virus Corona dapat menyebar melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk. Virus ini juga dapat menyebar ketika tetesan kecil itu dihirup oleh seseorang ketika berdekatan dengan orang atau pasien yang terinfeksi corona.
            Melihat penyebaran virus yang demikian, pemerintah mengambil beberapa keputusan untuk menangani virus corona. Salah satunya adalah memberlakukan Work From Home (WFH) bagi beberapa instansi pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu instansi yang memberlakukan WFH. DJP untuk sementara waktu meniadakan pelayanan yang membutuhkan tatap muka langsung mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, seperti Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Help Desk, sosialisasi, penyuluhan langsung, dan kegiatan lainnya yang memerlukan tatap muka. Sebagai penggantinya layanan perpajakan dialihkan secara online.
            Akan tetapi pelayanan secara online tersebut justru menyulitkan masyarakat yang berada di daerah-daerah tertentu yang kurang akses jaringan internet dan juga masyarakat yang kurang menguasai IPTEK. Hal tersebut tentu menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pegawai DJP untuk memberikan pemahaman dan petunjuk kepada masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara online atau tanpa tatap muka.
            Seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dialihkan secara online tentu menyulitkan sebagian masyarakat yang membutuhkan segera untuk keperluan melamar kerja, pencairan dana, permohonan izin usaha, pembukaan rekening, atau kredit. Maka koordinasi dengan instansi lain atau dengan BANK perlu juga dilakukan.
            Sama halnya dengan pendaftaran NPWP, laporan SPT Tahunan dan SPT Masa juga mengalami hambatan. Sebenarnya DJP telah memfasilitasi laporan SPT secara online juga. Namun demikian juga sebagian masyarakat masih kesulitan untuk melapor SPT secara online. Seperti permohonan efin yang pengiriman berkas persyaratannya melalui e-mail, registrasi akun, hingga cara pelaporannya. Tidak jauh berbeda dengan SPT Tahunan, SPT Masa juga demikian. Seperti SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib dilapor tiap bulan. Bagi PKP baru yang pertama kali membuat e-faktur dan SPT Masa PPN barangkali masih belum menguasai tata caranya dan masih membutuhkan bimbingan atau konsultasi.
            Sebenarnya sudah banyak tutorial-tutorial untuk melakukan kegiatan-kegiatan kewajiban perpajakan tersebut. Salah satu cara sederhana untuk memberikan bantuan kepada Wajib Pajak adalah membagikan link-link yang berisi tutorial tersebut. Memang secara garis besar kebijakan meniadakan layanan tatap muka langsung menyulitkan masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Tetapi Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini berupaya menekan penyebaran virus corona melalui kerumunan dan tatap muka banyak orang di pelayanan kantor pajak. Kesehatan dan keselamatan masyarakat lebih diutamakan. Selain itu juga DJP telah memberikan kebijaksanaan untuk laporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sebenarnya paling lambat tanggal 31 Maret menjadi 30 April.

1 komentar: