Virus corona COVID-19 kini menjadi wabah yang serius dan ditakuti banyak
orang di seluruh dunia. Virus tersebut saat ini sudah masuk
Indonesia dan ratusan orang telah positif corona. Menurut World Health
Organization (WHO), COVID-19 ini menular melalui orang yang telah
terinfeksi virus corona. Virus Corona dapat menyebar melalui tetesan kecil dari
hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk.
Virus ini juga dapat menyebar ketika tetesan kecil itu dihirup oleh seseorang
ketika berdekatan dengan orang atau pasien yang terinfeksi corona.
Melihat penyebaran
virus yang demikian, pemerintah mengambil beberapa keputusan untuk menangani
virus corona. Salah satunya adalah memberlakukan Work From Home (WFH)
bagi beberapa instansi pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi
salah satu instansi yang memberlakukan WFH. DJP untuk sementara waktu
meniadakan pelayanan yang membutuhkan tatap muka langsung mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, seperti Tempat
Pelayanan Terpadu (TPT), Help Desk, sosialisasi, penyuluhan langsung, dan
kegiatan lainnya yang memerlukan tatap muka. Sebagai penggantinya layanan
perpajakan dialihkan secara online.
Akan tetapi pelayanan secara online tersebut justru
menyulitkan masyarakat yang berada di daerah-daerah tertentu yang kurang akses
jaringan internet dan juga masyarakat yang kurang menguasai IPTEK. Hal tersebut
tentu menjadi ‘pekerjaan rumah’ bagi pegawai DJP untuk memberikan pemahaman dan
petunjuk kepada masyarakat atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara online atau tanpa tatap muka.
Seperti
pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dialihkan secara online
tentu menyulitkan sebagian masyarakat yang membutuhkan segera untuk keperluan melamar
kerja, pencairan dana, permohonan izin usaha, pembukaan rekening, atau kredit. Maka
koordinasi dengan instansi lain atau dengan BANK perlu juga dilakukan.
Sama
halnya dengan pendaftaran NPWP, laporan SPT Tahunan dan SPT Masa juga mengalami
hambatan. Sebenarnya DJP telah memfasilitasi laporan SPT secara online
juga. Namun demikian juga sebagian masyarakat masih kesulitan untuk melapor SPT
secara online. Seperti permohonan efin yang pengiriman berkas
persyaratannya melalui e-mail, registrasi akun, hingga cara pelaporannya.
Tidak jauh berbeda dengan SPT Tahunan, SPT Masa juga demikian. Seperti SPT Masa
PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib dilapor tiap bulan. Bagi PKP baru yang
pertama kali membuat e-faktur dan SPT Masa PPN barangkali masih belum
menguasai tata caranya dan masih membutuhkan bimbingan atau konsultasi.
Sebenarnya
sudah banyak tutorial-tutorial untuk melakukan kegiatan-kegiatan kewajiban
perpajakan tersebut. Salah satu cara sederhana untuk memberikan bantuan kepada
Wajib Pajak adalah membagikan link-link yang berisi tutorial tersebut. Memang
secara garis besar kebijakan meniadakan layanan tatap muka langsung menyulitkan
masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakannya. Tetapi Direktorat Jenderal
Pajak dalam hal ini berupaya menekan penyebaran virus corona melalui kerumunan
dan tatap muka banyak orang di pelayanan kantor pajak. Kesehatan dan
keselamatan masyarakat lebih diutamakan. Selain itu juga DJP telah memberikan
kebijaksanaan untuk laporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang sebenarnya paling
lambat tanggal 31 Maret menjadi 30 April.
Bagus artikelnya, tetap semangat menulis
BalasHapus